Entri Populer

Rabu, 07 November 2012

Praktik pinjam nama " Nominee Agreement"

PRAKTIK PINJAM NAMA (NOMINEE)

Sejak berlakunya UU RI No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan UU RI No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas praktik nominee arrangement tersebut DILARANG.
Dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No. 25 tahun 2007 disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan praktik nominee arrangement, yang dinyatakan sebagai berikut: 

(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain;

(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum. 

Dengan adanya larangan untuk melakukan praktik nominee arrangement (pinjam nama), maka konsekwensinya adalah: setiap penggunaan nama WNI sebagai pemilik dari sebuah property ataupun saham-saham di Indonesia, dianggap sebagai pemilik yang sah. Karena sebagaimana dinyatakan dalam pasal 48 ayat 1 UU RI No. 40 tahun 2007, maka: ”Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”. Dengan demikian, maka walaupun dibuat suatu “counter document” berupa akta Pernyataan atau Akta Pengakuan dan Kuasa” yang menyatakan bahwa sebenarnya si WNI tersebut hanyalah “seolah-olah pemilik” dari saham-saham dimaksud, dan melakukannya atas nama si WNA tersebut, maka yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum tetaplah si WNI dimaksud. Karena “counter document” tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 tersebut di atas.

Semoga para lawyer indonesia tdk menyarankan hal ini lagi.. karena ini merupakan kebiasaan lama, selain itu warisan orde baru, untuk menyembunyikan kekayaan mereka yg kemudian berkembang menjadi suatu cara untuk berinvestasi.

Sayangnya hal ini sangat berkembang di bali khususnya untuk kepemilikan property dan tanah, yg secara jelas tidak diperbolehkan asing. Namun dengan adanya praktik nominee banyak property atau tanah di balinyg "sebenarnya" dimiliki oleh asing. Dan sayangnya untuk property dan tanah blm ada aturan khusus yg mengatur pelarangan penggunaan Nominee.

Sekian.

2 komentar:

  1. Noted

    Memang seharusnya begitu pak.

    BalasHapus
  2. Lalu kenapa pada praktekya justru marak terjadi?

    BalasHapus