tag:blogger.com,1999:blog-77925228127816110362024-03-15T00:21:54.401+07:00Ivan AffandiWe learn by example and by direct experience because there are real limits to the adequacy of verbal instruction....(JV) -keep The Faith-Ivan Affandihttp://www.blogger.com/profile/00258056695911811342noreply@blogger.comBlogger9125tag:blogger.com,1999:blog-7792522812781611036.post-63507913372720760642013-05-03T15:45:00.000+07:002013-05-03T15:45:13.056+07:00AZLIA & Partners Counsellors & Attorney at Law<div style="text-align: justify;">
<div class="separator" style="clear: both;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-czn848e4B6V2jfeB6q_LJxJeLAWNY6cS8eu87E5z1-uYcOBKUu4j-YsFdUWQ-14f70lQMb-8AyhXHBImCNDZh1iNCfaV0gZzx7ollIO1r3BtsDXJN9t8wL_cdrRvSESFpQ0kxxW2s7g/s1600/Azlia+Company+profile+TITLE.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-czn848e4B6V2jfeB6q_LJxJeLAWNY6cS8eu87E5z1-uYcOBKUu4j-YsFdUWQ-14f70lQMb-8AyhXHBImCNDZh1iNCfaV0gZzx7ollIO1r3BtsDXJN9t8wL_cdrRvSESFpQ0kxxW2s7g/s320/Azlia+Company+profile+TITLE.jpg" width="219" /></a></div>
<blockquote>
</blockquote>
<b>A. LATAR BELAKANG</b>
Sejalan dengan perkembangan aktivitas dunia usaha, para pelaku bisnis senantiasa melahirkan gagasan-gagasan baru agar mereka tetap exist dan survive di tengah iklim persaingan usaha yang semakin ketat.
Fakta menunjukkan adanya keterkaitan yang sangat erat antara dunia usaha dengan bidang hukum. Hampir setiap jenis transaksi yang dilakukan oleh para pelaku bisnis memerlukan dokumen hukum, sesederhana apapun bentuknya, sebagai back up untuk menghindari atau setidaknya mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari.
Kebutuhan akan legal back up yang semakin meningkat di kalangan pelaku bisnis merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi para konsultan hukum untuk memberikan kontribusinya dan berperan serta dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa pada umumnya.
<br />
<blockquote>
</blockquote>
<b>B. MENGAPA MEMILIH AZLIA & Partners?
</b>AZLIA & Partners adalah sebuah Law Firm yang didukung oleh konsultan-konsultan hukum yang berpengalaman lebih dari 10 (sepuluh) tahun di bidangnya.
Banyak law firm yang menawarkan jasa hukum dengan segala kelebihannya masing-masing, tetapi kami memberikan sentuhan pribadi yang “lain” daripada yang lain, sebab bagi kami klien bukan hanya sekedar klien, tetapi rekanan, mitra, teman yang saling mendukung dan membutuhkan.
Kami menawarkan jasa hukum yang terintegrasi, dalam mana kami akan menjadi legal counsel sekaligus mitra bagi perusahaan anda yang akan membantu menyiapkan, membenahi dan menyelesaikan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha anda.
Komitmen kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik demi kepuasan klien, dengan menempatkan kepentingan klien sebagai prioritas. Salah satu kiat kami dalam mempertahankan hubungan dengan klien adalah dengan selalu menjaga serta meningkatkan standar kualitas jasa-jasa hukum yang kami berikan.
Kami juga akan membatasi jumlah klien yang akan kami tangani, dengan demikian konsentrasi dan kualitas jasa hukum yang kami berikan kepada klien akan tetap terjaga.
<br />
<blockquote>
</blockquote>
<b>C. JASA-JASA HUKUM</b>
Jasa-jasa hukum yang dapat ditawarkan oleh AZLIA & Partners antara lain:
a. Menyiapkan dan/atau menyelesaikan dokumen-dokumen hukum yang harus dibuat dalam setiap transaksi yang akan dilakukan oleh perusahaan.
b. Melakukan pembenahan terhadap dokumen-dokumen dan izin-izin perusahaan (anggaran dasar, struktur permodalan, izin-izin, asset-asset, peraturan perusahaan dan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga).
c. Menangani semua permasalahan hukum yang dihadapi oleh perusahaan dalam kegiatan usahanya sehari-hari, secara reguler.
d. Memberikan pendapat dan nasihat hukum kepada perusahaan sehubungan dengan transaksi yang akan dijalankan.
e. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam bidang hukum dan/atau kegiatan perusahaan (antara lain: instansi/pejabat yang berwenang, notaris, akuntan publik, konsultan pajak, perusahaan penilai, dll.).
f. Mewakili perusahaan di pengadilan dan/atau menyelesaikan sengketa litigasi yang dihadapi oleh perusahaan, baik perdata, pidana, kepailitan, hak atas kekayaan intelektual maupun perselisihan ketenagakerjaan.
<br />
<blockquote>
</blockquote>
<b>D. SPESIALISASI ASPEK HUKUM</b>
Aspek-aspek hukum yang menjadi spesialisasi Law Firm kami adalah:
- Hukum perusahaan (company law);
- Perbankan;
- Pembiayaan;
- Investasi dan penanaman modal asing;
- Pasar modal;
- Waralaba (franchising);
- Persaingan usaha;
- Perlindungan Konsumen;
- Hak atas kekayaan intelektual;
- Ketenagakerjaan;
- Kepailitan.
<br />
<blockquote>
</blockquote>
<b>E. NILAI TAMBAH DAN KEUNTUNGAN
</b>
Nilai tambah dan keuntungan yang perusahaan dapat dengan program jasa hukum yang kami tawarkan adalah :
a. Perusahaan tidak perlu lagi merekrut in-house lawyer, karena kami akan menangani semua permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan secara pribadi, seolah-olah kami adalah in-house lawyer yang bekerja dalam perusahaan;
b. Seberapa pelik dan banyak pun permasalahan hukum yang anda hadapi, setiap saat diperlukan selaku corporate lawyer kami akan selalu siap memberikan jasa-jasa hukum dengan standar kualitas yang terjaga untuk kepentingan perusahaan anda.
<br />
<blockquote>
<blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
<blockquote>
<blockquote>
<blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
</blockquote>
<span style="color: #666666;"><i><b>Kontak Kami :
Gedung Tedja Buana Lantai 2,
Jalan Menteng Raya No. 29,
Jakarta Pusat 10340
Telepon : 314 2616, 314 2665
Facsimile : 392 9191
</b></i></span><br />
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvxhZZ75iCHg319-VZYpSP3UhetGog6DgJpziMihXufg9mu0BA-7Ji2gt3UvczoZvHn3swT-qVLF996aJx27Qt2aGtcvdV5jHAU3xFs1IgHfzloth29F3gIqWvc8Eg3N2AOf7yxrxgzJM/" /></div>
Ivan Affandihttp://www.blogger.com/profile/00258056695911811342noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7792522812781611036.post-83503412526049834422013-05-03T15:32:00.004+07:002013-05-03T15:46:04.056+07:00POLITIK HUKUM NASIONAL<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><br />
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<h2 style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> POLITIK HUKUM NASIONAL</span></b></h2>
<h3 style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></b></h3>
<h3 style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">1. Pengertian/Pembahasan
Politik Hukum</span></b></h3>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Politik hukum mengandung dua
sisi yang tidak terpisahkan, yakni: (1) sebagai arahan pembuatan hukum atau <i><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">legal policy</span></i>
lembaga-lembaga negara dalam pembuatan hukum, dan (2) sekaligus alat untuk
menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang dibuat sudah sesuai atau tidak
dengan kerangka pikir <i><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">legal
policy</span></i> tersebut untuk mencapai tujuan negara. Menurut Muhadar
(Muhadar, 2006:51), politik hukum adalah <i><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Legal
Policy</span></i> yang akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang
mencakup: pembangunan hukum yang berintikan pembuatan materi-materi hukum agar
dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, termasuk materi-materi hukum di
bidang pertanahan; juga bagaimana pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada
termasuk penegakan supremasi hukum, sesuai fungsi-fungsi hukum, fungsi lembaga
dan pembinaan para penegak hukum. Dengan kata lain, politik hukum mencakup
proses pembangunan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan peranan, sifat
dan kearah mana hukum akan di bangun dan ditegakkan.</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Pembahasan politik hukum untuk
mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional mencakup
sekurang-kurangnya hal-hal berikut: (1) Tujuan negara atau masyarakat Indonesia
yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk panggilan
nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum; (2) sistem hukum
nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya;
(3) perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum; (4) isi
hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; (5) pemagaran hukum
dengan prolegnas dan <i><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">judicial
review, legislative, review, </span></i>dan sebagainya (Mahfud, 2006:16).</span></div>
<h3 style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></b></h3>
<h3 style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">2. Tujuan Negara</span></b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"></span></h3>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Politik hukum merupakan arah
pembangunan hukum yang berpijak pada sistem hukum nasional untuk mencapai
tujuan dan cita-cita negara atau masyarakat bangsa. Hukum di Indonesia harus
mengacu pada cita-cita masyarakat bangsa, yakni tegaknya hukum yang demokratis
dan berkeadilan sosial. Pembangunan hukum harus ditujukan untuk mengakhiri
tatanan sosial yang tidak adil dan menindas hak-hak asasi manusia; dan
karenanya politik hukum harus berorientasi pada cita-cita negara hukum yang
didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan berkeadilan sosial dalam satu
masyarakat bangsa Indonesia yang bersatu, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan
UUD 1945 (Nusantara, 1988:20).</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Dalam konteks politik hukum
jelas bahwa hukum adalah alat yang bekerja dalam sistem hukum tertentu untuk
mencapai tujuan negara atau cita-cita masyarakat Indonesia. Tujuan negara kita,
bangsa Indonesia, adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Secara definitif, tujuan negara kita tertuang di dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, yang meliputi: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan
kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara ini
didasarkan pada lima dasar negara (Pancasila), yaitu: ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila inilah yang memandu politik hukum
nasional dalam berbagai bidang (Mahfud, 2006:16-17).</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<h3>
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></b></h3>
<h3>
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">3. Prinsip Cita Hukum (</span></b><i><b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">rechtsidee)</span></b></i></h3>
</div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Hukum sebagai alat untuk
mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar (Pancasila), juga harus
berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (<i><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">rechtsidee</span></i>), yakni:
(1) melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi); (2)
mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan; (3)
mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi); (4)
menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup
beragama (Tanya, 2006).</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">
</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Empat prinsip cita hukum
tersebut haruslah selalu menjadi asa umum yang memandu terwujudnya cita-cita
dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (<i><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">belief framework</span></i>)
yang bersifat normatif dan konstitutif. Cita hukum itu bersifat normatif karena
berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum
positif, dan bersifat konstitutif karena mengarahkan hukum dan tujuan yang
hendak dicapai oleh negara (Mahfud, 2006:18).</span></div>
<h3 style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></b></h3>
<h3 style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">4. Sistem Hukum Nasional</span></b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"></span></h3>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Berdasarkan cita-cita
masyarakat yang ingin dicapai yang dikristalisasikan di dalam tujuan negara,
dasar negara, dan cita-cita hukum, maka diperlukan sistem hukum nasional yang
dapat dijadikan wadah atau pijakan dan kerangka kerja politik hukum nasional.
Dalam hal ini, pengertian tentang sistem hukum nasional Indonesia atau sistem
hukum Indonesia perlu dikembangkan.</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Sistem adalah kesatuan yang
terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung untuk
mencapai tujuan tertentu. Banyak yang memberi definisi tentang istilah sistem
ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari
banyak bagian atau komponen yang terjalin dalam hubungan antara komponen yang
satu dengan yang lain secara teratur. Sedangkan hukum nasional adalah hukum
atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai
tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini, hukum nasional
Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun
untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD
1945. sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD itulah terkandung tujuan,
dasar, dan cita hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai-nilai khas budaya
bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup bermasyarakat
selama berabad-abad.</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">
</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Dengan demikian, sistem hukum
nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku diseluruh Indonesia yang
meliputi semua <i><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">unsur
hukum</span></i> (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan
perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain
saling bergantungan dan yang bersumber dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.
(Mahfud, 200620-21; Hartono, 1991:64). Masalah-masalah yang dipersoalkan dalam
sistem hukum mencakup lima hal, yaitu: (1) Elemen atau unsur-unsur sistem
hukum; (2) Konsistensi sistem hukum; (4) pengertian-pengrtian dasar sistem
hukum; dan (5) kelengkapan sistem hukum. (Soekanto, 1983).</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<h3>
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></b></h3>
<h3>
<b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">5. Kerangka Dasar/Pijakan
Politik Hukum</span></b></h3>
</div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Politik hukum merupakan upaya
menjadikan hukum sebagai proses pencapaian cita-cita dan tujuan. Dengan arti
ini, maka politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar, sebagai
berikut (Mahfud, 2006: 31):</span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<ol>
<li><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Politik hukum nasional harus selalu <b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">mengarah
pada cita-cita bangsa,</span></b> yakni masyarakat yang adil dan</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> makmur
berdasarkan Pancasila.</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></li>
<li><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Politik hukum nasional harus ditujukan untuk <b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">mencapai tujuan negara,</span></b> yakni: (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan
kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></li>
<li><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Politik hukum harus <b><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">dipandu
oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,</span></b> yakni: (a)
berbasis moral agama, (b) menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa
diskriminasi, (c) mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan
primordialnya, (d) meletakkan kekuasaan dibawah kekuasaan rakyat, (e)
membangun keadilan sosial.</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></li>
<li><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Agak mirip dengan butir 3, jika dikaitkan dengan cita hukum negara Indonesia,
politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk; (a) melindungi semua
unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan
teritori, (b) mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakat, (c)
mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum), (d)
menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban dan kemanusian.</span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></li>
<li><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">Untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landasan dan panduan tersebut,
maka sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila,
yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan,
nilai sosial, dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan
mengambil unsur-unsur baiknya.</span></li>
</ol>
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";"> </span></div>
<div style="margin-bottom: .0001pt; margin: 0cm; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif";">.................... </span><ol>
</ol>
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm;">
<br /></div>
Ivan Affandihttp://www.blogger.com/profile/00258056695911811342noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7792522812781611036.post-39136547171534320782013-01-08T00:40:00.001+07:002013-01-12T02:18:50.306+07:00Beberapa kejanggalan pada BMW maut rasyid rajasa...<br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Sebuah kecelakaan maut terjadi di Km 3,5 Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) pagi. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Sebuah mobil BMW X5 B 272 HR jenis SUV menabrak angkutan umum berpelat hitam Daihatsu Luxio F 1622 CY di lajur satu dan dua ruas tol tersebut. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang tewas, yaitu Muhammad Raihan (1,5) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Sementara, tiga orang mengalami luka-luka yakni Supriyati (35), Enung (30) dan Ripal (8). Ketiganya menjalani perawatan intensif. Korban tewas adalah penumpang Luxio yang memiliki jalur trayek UKI - Bogor.</span></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW2TxzBARxsep_lxQ-16QCnaLAtm2N4_6CDeh8hnNqasV7cZdbMeCUse7S4tOMV8KyunZM612VR4sQcv9hY85aNPtRH22J60uLst1LkYUJ8h7NGhBIzRB26i67992fd017hDjtBgQ4sDg/s1600/jasa-raharja-nayarkan-asuransi-korban-bmw-maut-hari-ini.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="160" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW2TxzBARxsep_lxQ-16QCnaLAtm2N4_6CDeh8hnNqasV7cZdbMeCUse7S4tOMV8KyunZM612VR4sQcv9hY85aNPtRH22J60uLst1LkYUJ8h7NGhBIzRB26i67992fd017hDjtBgQ4sDg/s320/jasa-raharja-nayarkan-asuransi-korban-bmw-maut-hari-ini.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Namun, saat wartawan ingin mengonfirmasi peristiwa ini, ada sejumlah kejanggalan yang ditemui. Pihak terkait, baik kepolisian maupun Jasa Marga terkesan menutup-nutupi informasi kecelakaan ini. Belakangan diketahui, pengemudi BMW adalah adalah Muhammad Rasyid Amirulloh Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">Saling lempar</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Kejanggalan pertama, ketika mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya AKBP Jazari. Menurut Jazari, kasus kecelakaan tersebut tidak ditangani oleh pihaknya, melainkan oleh Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, karena masih berada di area Jakarta Timur. Namun, saat dikonfirmasi ke Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur AKBP Soepoyo, informasi pun tak kunjung didapat. Menurutnya, kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya, mengingat lokasi kecelakaan berada di dalam tol atau istilah yang biasa digunakan yakni "dalam pagar". Konfirmasi pun mentok.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Hal serupa juga terjadi saat para wartawan hendak mengonfirmasi hal tersebut ke pihak terkait lainnya, yakni Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang sebelumnya aktif dalam menginformasikan peristiwa kecelakaan di jalan baik dalam kota mau pun luar kota. Demikian juga Kepala Unit Patroli Jalan Raya Jagorawi, pejabat yang seharusnya mengetahui segala peristiwa yang terjadi di wilayah tugasnya.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">Disembunyikan? </span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Kejanggalan lain yang ditemukan adalah ketika mencoba mengonfirmasi peristiwa kecelakaan kepada petugas call center Jasa Marga. Call Center Jasa Marga juga merupakan sarana untuk mengetahui berbagai peristiwa di dalam tol. Winda, salah satu petugas, kala itu tak menyebutkan dua huruf pelat nomor mobil yang dikemudikan oleh putera menteri tersebut. Menurutnya, Jasa Marga hanya mendapatkan informasi di lapangan bahwa pelat mobil BMW maut tersebut adalah B 272. Padahal, pelat nomor aslinya, yakni B 272 HR. Dua huruf, HR pada pelat mobil mewah itu cukup identik dengan inisial sang ayah, Hatta Rajasa. Terlebih, ia tak menyebutkan pengemudi BMW maut itu.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">Keluarga diminta berdamai</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Ifan (37), menantu Harun, salah seorang korban tewas, mengaku, menemukan kejanggalan dalam kasus kecelakaan yang menimpa ayahnya. Menurutnya, setelah insiden kecelakaan, beberapa polisi berseragam mendatangi rumahnya di Perum I Tangerang, Banten untuk menyampaikan kabar duka. Yang dinilai aneh, pihak yang mengaku dari Polda Metro Jaya itu meminta keluarga untuk damai dan tidak memperpanjang kasus kecelakaan itu. Bahkan, menurut Ifan, keluarga tidak diberitahu mengenai kronologis kecelakaan yang menyebabkan sang ayah meninggal dunia tersebut.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Para polisi tersebut hanya meminta keluarga untuk segera mengambil jasad Harun dan segera memakamkannya dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh pihak penabrak. Pihak utusan tersebut pun diketahui terus mendampingi keluarga korban, baik keluarga Harun maupun keluarga Raihan, sejak datang di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukanto. Beberapa di antaranya juga sempat melarang wartawan mewawancarai keluarga korban tanpa alasan yang jelas.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="color: red;">Mengaku keluarga, menolak otopsi</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Sebuah kejadian janggal juga sempat terjadi di kantor administrasi ruang jenazah RS Polri. Salah seorang dari pihak utusan tersebut datang ke kantor administrasinya dan meminta kepada petugas untuk tidak melakukan otopsi terhadap tubuh korban. Namun, hal tersebut ditolak oleh pihak administrasi dengan alasan surat tersebut harus berasal dari keluarga resmi. Usahanya mentok, pria tegap yang mengenakan topi, berbaju abu-abu, dan celana loreng-loreng tersebut pun pergi. Pertanyaan yang diberikan sejumlah wartawan tak digubrisnya.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Pria yang belum sempat diketahui namanya itu diketahui kembali menemui pihak keluarga korban. Sejumlah kejanggalan lainnya juga mewarnai seluruh proses kasus tersebut. Antara lain, keberadaan pengemudi BMW yang terkesan disembunyikan, serta penetapan status kepada pengemudi oleh pihak kepolisian. Seluruh hal tersebut menjadi sorotan mengingat pada kasus kecelakaan sebelumnya, Polisi tampak sangat sigap untuk melanjutkan proses hukumnya. Kini, korban tewas sudah dibawa ke rumahnya masing-masing. Jenazah Harun telah dibawa ke rumah saudara di daerah Jembatan Besi, Jakarta Barat untuk selanjutnya dimakamkan di kampung halamannya di Serang, Banten.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">Sementara, jenazah Raihan juga telah dibawa dan akan dimakamkan di rumahnya, Sukabumi, Jawa Barat. Keluarga korban berharap, kasus kecelakaan maut tersebut terang benderang dan tidak ditutup-tutupi. Keluarga juga berharap kepada pihak kepolisian untuk transparan dalam hal kelanjutan proses hukum pengemudi BMW maut.</span></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13; font-size: xx-small;">Editor :Inggried Dwi Wedhaswary</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13; font-size: xx-small;">Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...0Di%20Jagorawi</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;">---------------------------------</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;"><b>So.. endingnya....??</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;"><b>Ah, masyarakat indonesia sudah lebih pintar.. ;D</b></span></div>
<br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #274e13;"><b>Jadi sekarang mas rasyid istirahat saja dulu di RSTP President suit.., tunggu ngga seberapa lama lagi ada berita heboh baru.. kasus mas pasti tenggelam.. :)</b></span></div>
<h2 style="text-align: justify;">
<span style="color: red;">---CASE CLOSED---</span></h2>
Ivan Affandihttp://www.blogger.com/profile/00258056695911811342noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-7792522812781611036.post-39593996227758710742012-11-09T09:30:00.001+07:002013-05-31T02:50:29.942+07:00Tahap likuidasi dalam perseroan<div style="text-align: justify;">
Pagi..<br />
Kali ini saya mau membicarakan masalah tahapan likuidasi perseroan, karena kebeneran topik ini lagi berjalan dikantor.<br />
<br />
<b>Latar Belakang</b><br />
Definisi likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah : “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero)”. Sedangkan,<br />
Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut. Tahap likuidasi wajib dilakukan ketika sebuah Perseroan dibubarkan, dimana pembubaran Perseroan tersebut bukanlah akibat dari penggabungan dan peleburan. Perseroan yang dinyatakan telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.<br />
<br />
<b>Tahap-Tahap Likuidasi</b><br />
Dalam hal terjadinya pembubaran Perseroan sesuai yang tercantum dalam pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), maka Pasal 142 ayat (2) huruf a UUPT menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan yang dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) UUPT wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.<br />
Berikut ini adalah tahap-tahap Likuidasi sebuah Perseroan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 147 sampai dengan pasal 152 UUPT: <br />
<br />
<b>1. Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan.</b><br />
Terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. (Pasal 147 ayat (1) UUPT). <br />
Kemudian, likuidator melakukan pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. sebagaimana yang dimaksud diatas, pemberitahuan harus memuat pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan tagihan dan jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu pengajuan tagihan tersebut adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan. Dalam hal pemberitahuan kepada Menteri tentang pembubaran Perseroan, likuidator wajib melengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran Perseroan dan pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar. (Pasal 147 ayat (2), (3) dan (4) UUPT).<br />
Apabila pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi orang ketiga. Jika likuidator lalai melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga. (Pasal 148 ayat (1) dan (2) UUPT).<br />
<br />
<b>2. Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan</b><br />
Selanjutnya, menurut Pasal 149 ayat (1) UUPT, kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi harus meliputi pelaksanaan: <br />
Apabila pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi orang ketiga. Jika likuidator lalai melakukan pemberitahuan tersebut, likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga. (Pasal 148 ayat (1) dan (2) UUPT).<br />
<br />
<b>3. Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan</b><br />
Selanjutnya, menurut Pasal 149 ayat (1) UUPT, kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi harus meliputi pelaksanaan:<br />
1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan<br />
2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. <br />
3. Pembayaran kepada para kreditor. 4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.<br />
5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. <br />
Kemudian dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan. (Pasal 149 ayat (2) UUPT).<br />
3. Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor<br />
Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan. Dalam hal pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan (Pasal 149 ayat (3) dan (4)). <br />
Kemudian kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu tersebut, dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung tanggal penolakan, sebaliknya kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran perseroan diumumkan (Pasal 150 ayat (1) dan (2)). Tagihan yang diajukan kreditor tersebut dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham. Dengan demikian pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil tersebut secara proposional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan (Pasal 150 ayat (3), (4) dan (5) UUPT).<br />
Apabila dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya seperti yang diatur, atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan ketua pengadilan negeri dapat mengangkat Likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama. Pemberhentian likuidator tersebut, dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya (Pasal 151 ayat (1) dan (2) UUPT).<br />
<br />
<b>4. Tahap Pertanggung Jawaban Likuidator</b><br />
Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroaan yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UUPT).<br />
<br />
<b>5. Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi</b><br />
Kemudian, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung jawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi kurator yang pertanggung jawabannya telah diterima oleh hakim pengawas (Pasal 152 ayat (3) dan (4) UUPT).<br />
Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 152 ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi. Ketentuan ini berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan atau Pemisahan (Pasal 152 ayat (5) dan (6) UUPT).<br />
Selanjutnya, pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 152 ayat (3) dan (4) UUPT dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas (Pasal 152 ayat (7) UUPT).<br />
Tahapan-tahapan likuidasi telah dinilai selesai pada saat Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.<br />
Oke sekian dulu. Semoga bermanfaat.<br />
<br />
<br />
<br />
<div style="color: red;">
<b>Ivan Affandi </b></div>
</div>
Ivan Affandihttp://www.blogger.com/profile/00258056695911811342noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7792522812781611036.post-81215832158778287262012-11-07T09:23:00.001+07:002013-05-31T02:53:26.647+07:00Praktik pinjam nama " Nominee Agreement"<div style="text-align: justify;">
<div style="text-align: center;">
<b>PRAKTIK PINJAM NAMA (NOMINEE) </b></div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sejak berlakunya UU RI No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan UU RI No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas praktik nominee arrangement tersebut DILARANG.</div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No. 25 tahun 2007 disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan praktik nominee arrangement, yang dinyatakan sebagai berikut: </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain;</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dengan adanya larangan untuk melakukan praktik nominee arrangement (pinjam nama), maka konsekwensinya adalah: setiap penggunaan nama WNI sebagai pemilik dari sebuah property ataupun saham-saham di Indonesia, dianggap sebagai pemilik yang sah. Karena sebagaimana dinyatakan dalam pasal 48 ayat 1 UU RI No. 40 tahun 2007, maka: ”Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”. Dengan demikian, maka walaupun dibuat suatu “counter document” berupa akta Pernyataan atau Akta Pengakuan dan Kuasa” yang menyatakan bahwa sebenarnya si WNI tersebut hanyalah “seolah-olah pemilik” dari saham-saham dimaksud, dan melakukannya atas nama si WNA tersebut, maka yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum tetaplah si WNI dimaksud. Karena “counter document” tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 tersebut di atas. </div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Semoga para lawyer indonesia tdk menyarankan hal ini lagi.. karena ini merupakan kebiasaan lama, selain itu warisan orde baru, untuk menyembunyikan kekayaan mereka yg kemudian berkembang menjadi suatu cara untuk berinvestasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sayangnya hal ini sangat berkembang di bali khususnya untuk kepemilikan property dan tanah, yg secara jelas tidak diperbolehkan asing. Namun dengan adanya praktik nominee banyak property atau tanah di balinyg "sebenarnya" dimiliki oleh asing. Dan sayangnya untuk property dan tanah blm ada aturan khusus yg mengatur pelarangan penggunaan Nominee.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sekian.</div>
</div>
Ivan Affandihttp://www.blogger.com/profile/00258056695911811342noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-7792522812781611036.post-20865353389403000872012-11-07T02:50:00.001+07:002013-05-03T15:43:15.775+07:00Real madrid vs Borusia Dortmund <div style="text-align: justify;">
<br />
Pertandingan keempat madrid di liga champion menghadapi dortmund. Di pertandingan pertama yg berlangsung dijerman 2 minggu lalu madrid dikalahkan dengan skor 2-0.<br />
Sebagai penggemar madrid tentu saya berharap kali ini madrid menang. Apalagi bertanding di kandang sendiri " santiago bernabeu".<br />
Lagipula udah ngebela2 in ngga tdur menunggu pertandingan ini. Oke deh pertandingan sudah mulai.<br />
Happy wacthing !!..<br />
#halamadrid # halamou<br />
..<br />
Dortmund benar2 tampil luar biasa di kandang madrid. Mereka tampil lepas. Dan mampu unggul duluan melalui reus hasil umpan kepala gotze. <br />
Namun madrid membalas melalui sundulan pepe. Skor 1-1.<br />
Dortmund bermain sangat cepat dan mempunyai determinasi tinggi, sehingga sangat menyulitkan real madrid. Hingga akhirnya dortmund kembali unggul melalui kerjasama apik yg diselesaikan oleh gotze namun sentuhan akhir mengenai arbeloa<br />
Babak pertama ditutup dengan keunggulan 1-2 untuk dortmund. Mari kita menunggu apa yg trjadi babak kedua. Apakan jadi mimpi buruk madrid?. Atau madrid mampu mengamankan 3 poin sekaligus membalas kekalahan sewaktu di jerman 2 minggu lalu..<br />
Happy watching..<br />
#halamadrid #halamou<br />
Akhirnya final result 2-2, babak kedua ditutup dengan goal tendangan bebas cntik ozil. <br />
Kerja keras madrid akhirnya membuat mereka terhindar dari kekalahan.</div>
Ivan Affandihttp://www.blogger.com/profile/00258056695911811342noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7792522812781611036.post-26488598134895449992012-11-06T21:42:00.001+07:002013-05-03T15:43:27.827+07:00Dear November 2012<div style="text-align: justify;">
<br />
Lama juga ngga ngejenguk blog. Lumayan dapat aplikasi yg bisa menulis blog langsung melalui ponsel, jadi nantinya bisa sering dijenguk nih blog. Dan tentunya mencoba menulis lagi, yg merupakan kebiasaan saya dari kecil. Jadi ngga perlu menulis menulis di secarik kertas yg akhirnya bertebaran ntah kemana.<br />
Oiya, bulan beberapa hari terakhir khususnya 2 bulan terakhir memang benar2 sibuk. Terkadang terjadi saling silang urusan kerjaan edukasi dll. Jangan kan menulis membaca aja terkadang tak sempat.<br />
Ah , bingung lah menulis apalagi. Yg penting saya senang kini. Bisa menulis dimanapun dengan aplikasi bloger for ponsel (android). Thanks for developers .<br />
Salam<br />
Jovand.<br />
<br />
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhX6QMnZMbBCWTckgPUbiJhNjHME7qaIH5I-KbM3IOh48SmJoSieJajpJ7D9cJZirzMiG4wz-eEb91EwLCgr2Nq-XrrRcGOnyi17tFgjluQ29davsKUcaVvIoR7rKmnoS1XBAwRRxoXsYc/" /></div>
Ivan Affandihttp://www.blogger.com/profile/00258056695911811342noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7792522812781611036.post-58713768287179808192011-12-27T17:52:00.000+07:002013-05-03T15:43:45.862+07:00Kebobrokan PNS<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<a href="http://1.bp.blogspot.com/-kF64ip12F_A/TvmhMuunZyI/AAAAAAAAAHA/aUbbi0s5KHY/s1600/PNS+tidur+dikursi.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="http://1.bp.blogspot.com/-kF64ip12F_A/TvmhMuunZyI/AAAAAAAAAHA/aUbbi0s5KHY/s320/PNS+tidur+dikursi.jpg" width="320" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/-frWqyOV5L2M/TvmhNAS6nOI/AAAAAAAAAHE/CXdWUQvprng/s1600/pns-tidur.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/-frWqyOV5L2M/TvmhNAS6nOI/AAAAAAAAAHE/CXdWUQvprng/s1600/pns-tidur.jpg" /></a></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="color: #660000; text-align: justify;">
<span style="font-size: x-large;"><b>Kebobrokan PNS</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b></b><span style="color: #783f04;">curhatan </span><b style="color: #783f04;"><i>dari temen </i></b><span style="color: #783f04;"> via email, silakan di - baca sendiri:</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Beberapa waktu lalu gua sempet ngobrol sama salah seorang pakar pemilu,
dia PNS. Lama2 gua ngobrol.. lalu gua nyeletuk, "Pak Resikonya jadi PNS
tuh apa sih?" Berpanjang lebar beliau jelasin, ya intinya PNS gak
terlalu sibuk kayak pegawai swasta, bank, perusahaan asing dll.. karena
apa? karena mereka2 yang jadi PNS hanya ngejalanin regulasi. So sepinter
apapun lu, pas lu jadi PNS lu kurang bisa berkarya sebab misalnya salah
satu instansi membutuhkan software buat kepegawaian, ada sebuah aturan
bahwa penyedia software itu harus dari luar (vendor) atau pihak ke-3,
para PNSers hanya menjalankan tugas2nya ketika software sudah jadi. Dan
itulah peraturan yang bener2 saklak, so klopun lu jadi PNS dan lu buat
tuh software sebagus apapun, gk bakal laku dipake sama instansi yang
ngebutuhin software tadi. That's why PNS terkesan males n gak
produktif.. padahal emang hukumnya sendiri yang aneh. wong pegawai
sendiri aja bisa ngebuat ini masih juga butuh vendor (gk efisien!!)</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Lanjut ke hal lain.. pernah denger di koran2 masalah tender2 pengadaan
barang untuk instansi pemerintah? sekolah? dulu gua pernah sekali
terlibat ke dalem hal pengadaan itu sebagai pihak penyedia barang.
Prosesnya tuh,</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>
si yang berwenang (orang atau instansi pemerintah yang ditunjuk secara resmi) mengumumkan adanya sebuah tender. </li>
<li>nah para badan usaha bisa PT bisa CV pada ngajuin proposal ke instansi tersebut lewat orang yang ditunjuk tadi.</li>
<li>setelah di teliti maka badan usaha yang dinilai mampu memenuhi kriteria bakal ditunjuk jadi penyedia barang.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Bilanglah dalam sebuah kasus instansi tersebut memiliki proyekan
pengadaan komputer untuk 20 unit komputer PC nah masing2 harganya
dibanrol 7 Jt.. spek lumayan.. berarti nilai proyekan itu adalah 140
Jt.. look.. siapa yang gak tergiur buat ngadain 20 unit kompter PC
dengan harga 140 Jt. Lalu apa yang terjadi? ketika PT/CV yang mau
ngajuin proposal tadi hendak dilolosin sebagai badan usaha yang
ngehandle projekan tadi ketemu sama yang punya proyek, bakal terjadi
antara 2 hal ini sama dia.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<ol>
<li>Dia ditanya "Pak kalo PT/CV bapak mau dilolosin jadi yang ngehandle proyek ini, berapa bapak bisa bayar saya" ;atau</li>
<li>"Pak komputernya cari dengan harga 3,6 Jt karena budgetnya dari atas gak kayak yang tertera di surat MoU",</li>
</ol>
</div>
<div style="text-align: justify;">
lalu sisa 3,4 jtnya kemana? hehehe.. it's rhetoric.. hal yang lu2 pada
udah tau jawabannya.. yaitu masuk ke kantong para pejabat2 di instansi
tersebut dengan alasan biaya pencairan dana yang membutuhkan tanda
tangan atasan2 di instansi tersebut. Lalu muncul pertanyaan, "Kenapa sih
harus pake pihak vendor segala? padahal disana banyak juga pegawai2nya
yang bisa beli komputer n bisa nyari komputer dengan harga yang jauh
rendah?"</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Nah disitu deh the Art Of Corruption-nya mulai jalan. Bisa2 kalo ada
seorang pegawai yang menurut nurani dia "Gila.. ngabisin duit rakyat aja
nih proyekan 1 unit komputer 7 juta padahal komputernya cuman buat
excel n ms word, klo gitu mending gua yang cari deh ke mangga 2, 1 unit
gua bisa dapetin 3 Jt aja kok" akhirnya dibelilah komputer tersebut oleh
pegawai baik ini. Hingga suatu hari.. usut punya usut.. dia disidang!!
loh !! kan dia dah nyelamatin uang rakyat.. sebanyak (7-3) x 20 = 80
juta rupiah..!! dan dia dinyatakan bersalah, hingga akhirnya dia dibui.<br />
<br />
<i>Apakah logis orang yang tadinya mau nyelametin uang rakyat, gara2
sistem tolol justru dipenjara, sedang orang yang makan duit rakyat,
ngebagi2innya ke atasan2nya dianggap oleh hukum sebagai orang yang taat
peraturan dan hukum. Makanya kita gak bisa ngejudge lagi orang yang
masuk penjara lantas dia orang yang jahat, dan orang yang diluar penjara
adalah orang yang baik. karena pada faktanya mungkin terjadi
sebaliknya.</i><br />
<br />
<b><i>Kesimpulannya adalah sebenernya kita butuh sebuah peraturan2 yang
gak banyak bug (celah)-nya yang gak memungkinkan orang untuk ngehack
hukum2 tadi, sebuah hukum yang logis, transparan, bisa di percaya, dan
berlaku untuk semua. Yang ada malah para pakar hukum cuman tampil di
lawyers club n speak2 doang disana, sedangkan realisasinya NOTHING!!
para penegak hukum yang ngebela orang2 yang bersalah, para penyusun
undang2 yang memasukkan nilai2 penipuan, kata2 ambigu, celah, dan
kebohongan di undang2 yang mereka buat. sama manusia2 yang kurang
moralnya, greedy, makan harta rakyat kecil dengan mengatasnamakan
kepentingan negara.</i></b></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
Ivan Affandihttp://www.blogger.com/profile/00258056695911811342noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7792522812781611036.post-59628774339092234082011-12-20T14:02:00.000+07:002013-05-03T15:44:00.476+07:00TMII dan BSP akan Hadirkan Balon Raksasa di Jakarta<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMBTu2ryvzfwuRDlAcpFqEYfCUHHpBrMicdhXAnAZEpmEruxntHeJtz2XH-Wgo_cWeO9kZrpkRaKUMkhDxXsMK141fnRyMjWT7I0nSToCbY7WuaBgYEsvh6TzyjhXa35rruiHLDEMoa74/s1600/poster_jv.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="640" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMBTu2ryvzfwuRDlAcpFqEYfCUHHpBrMicdhXAnAZEpmEruxntHeJtz2XH-Wgo_cWeO9kZrpkRaKUMkhDxXsMK141fnRyMjWT7I0nSToCbY7WuaBgYEsvh6TzyjhXa35rruiHLDEMoa74/s640/poster_jv.jpg" width="480" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">HiFlyer Baloon from Lindstrad USA.</td></tr>
</tbody></table>
<br />
<span style="color: #0c343d; font-family: 'Trebuchet MS', sans-serif;"><b><u>TMII dan BSP akan Hadirkan Balon Raksasa di Jakarta</u></b></span><br />
<span style="color: #0c343d; font-family: 'Trebuchet MS', sans-serif;">Untuk yang memiliki impian naik balon udara seperti yang ada di Amerika, Cina, Inggris, Korea dan Jepang rasanya tak perlu menunggu terlalu lama.
Rencananya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan menghadirkan wahana balon udara yang terbesar, tertinggi dan pertama kali ada di Indonesia.
</span><br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #0c343d; font-family: 'Trebuchet MS', sans-serif;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #0c343d; font-family: 'Trebuchet MS', sans-serif;">Wahana baru ini akan memiliki berat hingga 1 ton dengan bahan bakar helium non explosif, yang memiliki kemampuan untuk menampung 30 orang penumpang dalam sekali penerbangannya. Wahana ini akan membawa penumpang untuk melihat suasana kota Jakarta dari ketinggian sekitar 150 meter diatas permukaan tanah.
Balon udara raksasa ini akan mengambil tempat di kawasan Taman Bunga Keong Mas, yang berada tepat di belakang teater Keong Mas. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #0c343d; font-family: 'Trebuchet MS', sans-serif;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="color: #0c343d; font-family: 'Trebuchet MS', sans-serif;">kalangan pengunjung TMII dapat menikmati fasilitas baru ini. Rencananya, wahana ini akan buka setiap hari mulai pukul 9 pagi. Akan ada 32 trip penerbangan dengan durasi per-sesi sekitar 15 - 20 menit.
Untuk bisa menaikinya, pengunjung bisa membeli tiket dengan harga yang relatif terjangkau yaitu Rp 90 ribu untuk dewasa dan Rp 60 ribu bagi anak-anak di hari kerja dan sudah termasuk asuransi. Sedangkan untuk akhir pekan dan hari libur masing-masing kelas dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 30 ribu.</span><span style="font-family: Verdana, sans-serif;">
</span><br />
<span style="color: #0c343d; font-family: 'Trebuchet MS', sans-serif;"><br /></span>
<span style="color: #0c343d; font-family: 'Trebuchet MS', sans-serif;">Wahana ini sendiri menurut rencana akan Launching ke publik tanggal 23 Desember 2011 atau 27 Desember 2011. tergantung dari kondisi cuaca dan aktifitas di Lanud Halim.</span><br />
<span style="color: #0c343d; font-family: 'Trebuchet MS', sans-serif;">(jeve-news2011)</span><br />
<table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: right; margin-left: 1em; text-align: right;"><tbody>
<tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaMNVPIzw-9HpZMPzJp3hZjAeluuSIFkCReyPCe6xjrwTnjKUjf-X5h4LTsj3PKRtVJdaYmEQlX0-lwDuksLY3xEh0asM2qfg_NjXltsh8ZM96msxXpEb_c_KlGt9U6F6TrClLydcAHp0/s1600/Logo+BSP+II.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" height="127" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaMNVPIzw-9HpZMPzJp3hZjAeluuSIFkCReyPCe6xjrwTnjKUjf-X5h4LTsj3PKRtVJdaYmEQlX0-lwDuksLY3xEh0asM2qfg_NjXltsh8ZM96msxXpEb_c_KlGt9U6F6TrClLydcAHp0/s200/Logo+BSP+II.jpg" width="200" /></a></td></tr>
<tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">PT Buminusa Selaras Pratama<br />
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
</td></tr>
</tbody></table>
<span style="font-size: large;"><br /></span>
<br />
<br />
<br />
<br />
<span style="color: red;">Cek Lebih Lanjut Official FB PT Buminusa Selaras Pratama :</span><br />
<a href="http://www.facebook.com/pages/PT-Buminusa-Selaras-Pratama/309305882423635">http://www.facebook.com/pages/PT-Buminusa-Selaras-Pratama/309305882423635</a>
</div>
Ivan Affandihttp://www.blogger.com/profile/00258056695911811342noreply@blogger.com0